Panduan Lapor SPT Online 2024, Memudahkan Pelaporan Pajak Kamu!

Panduan Lapor SPT Online 2024, Memudahkan Pelaporan Pajak Kamu!

Panduan Lapor SPT Online 2024, Memudahkan Pelaporan Pajak Kamu!-pinterest - tangkapan layar -

2. Akses Sistem e-Filing DJP Online

Langkah selanjutnya adalah mengakses sistem e-Filing DJP Online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Pada halaman utama situs tersebut, Kamu akan menemukan menu untuk e-Filing yang dapat Kamu klik untuk memulai proses pelaporan SPT online.

3. Login atau Daftar sebagai Pengguna Baru

Jika Kamu sudah memiliki akun DJP Online, Kamu dapat langsung melakukan login menggunakan NPWP dan password yang telah Kamu buat sebelumnya. Namun, jika Kamu belum memiliki akun, Kamu perlu mendaftar terlebih dahulu sebagai pengguna baru. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera pada situs web dan lengkapi informasi yang diminta, seperti NPWP, nama lengkap, dan alamat email.

4. Pilih Jenis SPT yang Akan Dilaporkan

Setelah berhasil login, Kamu akan diarahkan ke halaman utama e-Filing DJP Online. Pada halaman ini, Kamu akan menemukan berbagai jenis SPT yang dapat Kamu laporkan, seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, dan lain-lain. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan kewajiban Kamu untuk dilaporkan.

5. Isi Formulir SPT secara Online

Setelah memilih jenis SPT yang akan dilaporkan, Kamu akan diarahkan ke halaman formulir SPT online. Isilah semua kolom yang tersedia dengan informasi yang sesuai berdasarkan dokumen dan data yang Kamu miliki. Pastikan untuk memeriksa kembali setiap isian agar tidak ada kesalahan atau kekurangan data.

BACA JUGA:Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Milik Anak?, Berikut Penjelasannya

6. Lampirkan Dokumen Pendukung

Dalam proses pelaporan SPT online, Kamu juga dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti slip gaji, bukti potong PPh, dan lain-lain yang dibutuhkan. Pastikan dokumen yang dilampirkan telah di-scan atau difoto dengan jelas agar mudah diverifikasi oleh petugas pajak.

7. Verifikasi dan Kirim SPT

Setelah mengisi semua kolom dan melampirkan dokumen yang diperlukan, langkah terakhir adalah memverifikasi data yang telah Kamu isi dan mengirimkan SPT secara online. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang telah Kamu masukkan sebelum mengirimkan, dan pastikan semuanya telah terisi dengan benar.

8. Terima Bukti Lapor SPT

Setelah berhasil mengirimkan SPT secara online, Kamu akan menerima bukti lapor SPT dalam bentuk email atau notifikasi di akun DJP Online Kamu. Simpan bukti lapor ini sebagai bukti bahwa Kamu telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: