Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Milik Anak?, Berikut Penjelasannya

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Milik Anak?, Berikut Penjelasannya

Apakah Thr anak boleh dipegang oleh orang tua?-NUonline - tangkapan layar-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Momen Hari Raya menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh anak-anak, hal ini tentunya karena pada momen ini akan ada banyak saudara yang memberi (THR) Tunjangan Hari Raya.

THR sendiri biasanya diberikan oleh orang yang sudah bekerja kepada sanak saudara di hari raya atau yang akrab disebut lebaran. Jumlah uang yang diberikan pun beragam, biasanya menyesuaikan dengan keadaan finansial si pemberi THR.

Pada momen ini anak-anak biasanya mendapatkan jatah THR dari berbagai saudara, namun untuk anak yang masih berusia dibawah 5 tahun cenderung belum bisa menyimpan uang sendiri. Uang THR anak kecil yang masih belum mengerti dalam menyimpan uang biasanya akan dipegang dan disimpan oleh orang tuanya.

BACA JUGA:Ini Dia Besaran Uang THR yang Ideal Diberikan kepada Anak-anak. Yuk Simak!

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah orang tua boleh menggunakan uang THR anak? Berikut Jawabanya.

Dari berbagai artikel yang kami rangkum ada satu jawaban yang sering muncul dan dibahas mengenai masalah ini. Yaitu Orang tua sebagai wali diperbolehkan untuk memegang uang THR anak yang belum baligh atau beleum mengerti.

BACA JUGA:Bosan dengan Nastar Selai Nanas? Berikut 5 Selai Pengganti Selai Nanas yang Cocok untuk di Coba.

Simak penjelasan berikut.

Anggota LBM PBNU, Nyai Hj. Iffah Umniyati Ismail mengatakan, orang tua boleh mengambil dan memakai THR anak, jika sang anak belum memiliki kemampuan mengelola harta. Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan anak.

"THR anak adalah harta milik anak. Sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga atau mengembangkan harta anak yang memang belum mempunyai kemampuan untuk mengelola keuangan secara baik," terangnya 

"Orang tua boleh memakai THR anak jika kondisi orang tua memang membutuhkan dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak," tambahnya.

Namun, ia menambahkan, orang tua tidak diperbolehkan semena-mena mengelola harta anak, apalagi untuk kepentingan pribadi.

"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpao untuk kepentingan pribadinya," tutupnya.

BACA JUGA: 5 Kue Kering yang Paling Banyak di Incar untuk Sajian Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: