Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemeritah Boleh Digunakan Untuk Aktifitas Kampanye

Panwascam Panyingkiran melaksanakan rapat kerja dengan tokoh agama dan masyarakat--

BACA JUGA:Pembinaan Berjenjang Yamaha Indonesia, Aldi Satya Mahendra Siap Tampil Semusim Penuh di World Supersport 300

Jika ada pendatang di wilayahnya, lanjut Ketua tolong diingatkan, 14 febuari nanti, milih dimana, kalau ditempat kerjanya segera lapor ke PPS yang berada di Desa, agar nanti masuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan upaya ini dilakukan, supaya logistik sesuai, logistik tepat sasaran dan tepat waktu,. 

“Jadi untuk mekanisme DPTb ini bisa langsung menghubungi PPS setempat. Aturannya untuk DPTb H-30 bagi disabilitas, rehbilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar sama pindah domisili, harus segera daptar. H-7 bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi narapidana.”Tambahnya.(*)

BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024,Harus Diawasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: