Pindah Parpol Bisa Nyaleg Pada Pemilu 2024

Pindah Parpol Bisa Nyaleg Pada Pemilu 2024

Ketua KPU Majalengka H Agus Syuhada MHI -ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Tahapan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 akan dilakukan KPU Kabupaten Majalengka pada akhir pekan ini. Saat dikonfirmasi wartawan Kamis (21/9) Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, mengatakan, tahapan pencermatan DCT pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 dimulai pada 24 September-3 Oktober 2023.

Oleh karena itu dalam tahapan tersebut partai politik (parpol) atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) Bacaleg yang diajukannya. "Jadi, kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bacaleg masih bisa terjadi," ujarnya.

Agus menjelaskan, perubahan tersebut merupakan kewenangan parpol sebagai pihak yang mengajukan bacaleg untuk gelaran pesta demokrasi pada tahun depan. Sehingga, pihaknya mempersilakan parpol yang ingin mengajukan perubahan nama, gelar, nomor urut, maupun dapil para Bacaleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Namun, pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024, dan mekanismenya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

BACA JUGA:Warga Antri Dapat Beras Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:Bupati Kagum dengan Kreativitas Peserta, Sempat Foto Bersama dengan Ogoh-Ogoh (Memeron)

"Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB," katanya.

Jika terdapat nama baru yang diajukan parpol sebagai Bacaleg, maka KPU bakal memverifikasi administrasi seluruh persyaratannya termasuk validasi faktual di lapangan untuk memastikan keabsahannya.

"Setelah tahapan pencermatan DCT, kami akan melaksanakan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober - 3 November 2023, kemudian menetapkannya pada 4 November 2023," terang Agus.

Selain itu, KPU Kabupaten Majalengka juga memastikan anggota DPRD yang berpindah partai politik (parpol) tetap bisa diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.

BACA JUGA:MTQ ke-53 Jadi Role Model di Majalengka Kecamatan Sindangwangi Raih Juara Umum

BACA JUGA:Puskesmas Sindangwangi Buka Layanan Kesehatan Kepada Peserta MTQ

Agus mengakui, saat ini telah menerima pengajuan anggota legislatif di Kota Angin yang pindah parpol meski tidak menyebutkan namanya.

Menurut dia, hal semacam itu diperkanankan tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPP parpol yang menaunginya di Pemilu 2019.
"Itu salah satu persyaratannya, sehingga anggota DPRD tersebut juga belum bisa dipastikan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bacaleg di Pemilu 2024," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: