Pindah Parpol Bisa Nyaleg Pada Pemilu 2024

Pindah Parpol Bisa Nyaleg Pada Pemilu 2024

Ketua KPU Majalengka H Agus Syuhada MHI -ist-Radarmajalengka.com

Ia menambahkan, persyaratan lain yang harus dipenuhi tidak jauh berbeda seperti para bacaleg yang telah ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024.

KPU bakal memverifikasi administrasi seluruh persyaratan itu termasuk melaksanakan validasi faktual di lapangan untuk memastikan keabsahannya.

BACA JUGA: Kemarau Berkepanjangan, Daun Padi Mengering Mengakibatkan Terancam Gagal Panen

"Apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum, nanti akan terlihat dari hasil vermin dan validasi faktual di lapangan sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT)," jelasnya.

Agus mengatakan, parpol dapat mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) Bacaleg yang diajukanmya sebelum tahapan penetapan DCT pada November 2024.

Ia menyampaikan, para bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS juga berpotensi berubah sesuai keputusan parpol, tetapi dari segi jumlahnya tidak boleh bertambah.

"Misalnya, bacaleg parpol A yang ditetapkan DCS jumlahnya 19 orang, tidak bisa ditambah menjadi 20 orang, tetapi kalau berkurang bisa saja, karena bergantung keputusan parpol," kata Agus.
Sementara jumlah DCS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Majalengka pada Agustus 2023 mencapai 592 Bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pengalaman Menantang Membelah Rimba Kalimantan bersama Yamaha XMAX Connected

Pihaknya juga mencatat, sebanyak 64 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak disertakan dalam DCS Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan, jajarannya bakal melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pencermatan DCT.

Bahkan, pihaknya akan mengutus tim khusus untuk mengawasi proses verifikasi administrasi hingga validasi faktual di lapangan apabila terdapat perubahan nama bacaleg yang diajukan parpol.
"Pada prinsipnya, kami selalu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pencermatan hingga penetapan DCT," kata Dede Rosada. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: