Nah Lo! Akhirnya Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
BARANG BUKTI: Wakapolres AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim Kompol Anton menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor di Mako Polresta Cirebon, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARMAJALENGKA.COM -Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Wilayah Arjawinangun.
Kedua pelaku yang diamankan adalah berinisial NH (22), warga Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinngun dan AR (28), warga Krangkeng Indramayu.
Dua pelaku tersebut, masing-masing melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. NH, aksinya itu dilakukan di rumah tetangganya sendiri bernama Akmad Roihan (41), pada Minggu (4/6/), sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa berawal dari RAN yang merupakan DPO datang ke rumah pelaku berinisial NH untuk pinjam uang. Namun, NH tidak bisa memberikan pinjaman. Sehingga, RAN pun menanyakan kepada NH apakah ada motor tetangga yang bisa dicuri? Bukannya mencegah, malah NH pun ikut serta menunjukkan motor Yamaha Mio J nopol E 4562 IL milik tetangganya.
BACA JUGA:Stok Pangan di Jabar Aman, Tujuh Bahan Pokok Selalu Surplus
BACA JUGA:Ada Apa Nih Jeje Govinda Keluhkan Sikap Ceroboh Syahnaz Sadiqah?
“TKP di kontrakan, pada waktu dini hari. Saat kondisi sepi tanpa ada penjagaan, pelaku kemudian mengambil motor korban dengan cara didorong sampai ke kontrakan pelaku RAN di Gintung Tengah,” ungkapnya.
Setelah berhasil, pelaku kemudian melepaskan spion dan plat motor korban, kemudian dijual melalui online. Motor tersebut pun terjual dengan harga Rp2.100.000 ke seseorang yang berinisial OC. Dari penyelidikan, NH kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.
Sementara, aksi pelaku lainnya yang berinisial AR, dilakukan bersama dengan tiga teman lainnya yang masi DPO. Pelaku AR melakukan aksinya dengan cara keliling pada waktu dini hari untuk mencari motor yang diparkir di teras rumah.
Setibanya di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinngun pelaku menemukan motor Honda Vario nopol E 6135 OS yang terparkir di teras rumah yang di pagar besi. “AR masuk dengan cara merusak gembok pagar dengan kunci T kemudian mengangkat motor tersebut dengan temannya untuk keluar pagar,” paparnya.
BACA JUGA:Ultah ke-31, Ayu Ting Ting Kebanjiran Kado
Pelaku mengangkat motor korban ke luar pagar, dengan tujuan untuk menghindari CCTV. Sehingga, setelah di luar jangkauan CCTV, pelaku kemudian merusak kunci kontak tersebut dan melarikan diri. Motor korban pun dibawa ke Karangampel untuk dijual. Sementara korbannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arjawinangun.
Dari pelaporan itu, polisi berhasil mengamankan AR di wilayah Indramayu tanpa perlawanan, pada awal Juni 2023. “Barang bukti yang kita amankan seperti CCTV. Dari bahan keterangan dan barang bukti tersebut, kemudian mengarah ke pelaku. AR berhasil kita amankan dan kita lakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: