Hindari Fitnah, Soal Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Majalengka

Hindari Fitnah, Soal Ketidakhadirannya di Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Majalengka

PARIPURNA: Bupati Majalengka Karna Sobahi mengikuti rapat paripurna -Baehaqi-Radarmajalengka.com

Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia, kata 'dia' bermakna kata ganti orang ketiga. Nah, Pak Bupati harus menjelaskan kepada publik, siapa yang dimaksud ‘dia’ oleh Pak Bupati," jelas dia.
Permintaan penjelasan itu, lanjut Asep, agar tidak menimbulkan fitnah ke sejumlah orang.

"Agar tidak menimbulkan fitnah atau suudzon, kalau perlu sebut langsung namanya. Apakah salah satu anggota DPRD, atau anggota DPRD secara kolektif? Atau bahkan merujuk pada tamu undangan yang mengenakan baju beskap? Sekali lagi ini perlu dijelaskan kepada publik, agar publik mengetahui secara utuh kronologisnya, agar juga tidak timbul fitnah dan suudzon. Sebagai pemimpin yang baik, saya yakin Pak Bupati akan memberikan penjelasan tentang hal itu," katanya.

BACA JUGA:Apel Bersama Muspika, Kapolsek Sukahaji Sosoalisasikan TPPO dan Karhutla

BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Polisi RW AIPTU Riyana Saat Sambangi Warga Berikan Himbauan

Diberitakan sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menanggapi soalnya adanya sejumlah anggota DPRD yang tak hadir dalam rapat paripurna Hari Jadi ke-533 Majalengka, Rabu (7/6).

Diketahui biasanya, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Majalengka yang berjumlah 50 orang. Namun, gelaran rapat paripurna yang digelar di Gedung Pendopo Bupati Majalengka itu tidak dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan lainnya.

Fraksi Golkar sendiri terdiri dari enam orang, mereka adalah Asep Eka Mulyana, Herni Mardiana, Adam Nurhilaludin, Safrudin, Dadang Haeruman dan Suparman.

Selain itu, ditambah juga oleh anggota DPRD Majalengka yang tidak hadir, seperti Dasim Raden Pamungkas.
Diwawancarai media, Karna mengaku, idealnya rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Majalengka yang berjarak hanya kurang lebih 300 meter dari gedung Pendopo. Hanya saja, kata dia, gedung DPRD dinilai terlalu kecil untuk menampung para tamu undangan sekaligus para anggota DPRD itu sendiri.

BACA JUGA:Kasus TPPO Akhirnya Berhasi Diungkap Polres Majalengka

BACA JUGA:8.651 Kasus Kekerasan Anak Berada di Lingkungan Keluarga

"Memang rapat paripurna itu di dewan, tapi kan kita mengingat, menimbang gedung dewan segitu-gitunya. Paripurna 50 orang, ditambah dengan OPD aja gak masuk, mau di mana undangan gak nyaman. Belum kepala desa di luar, OPD di luar, jadi kita fleksibilitasnya dengan tidak bermaksud melawan aturan yang ada, fleksibilitas aturan itu boleh," ujar Karna, Rabu (7/6) lalu.

Orang nomor satu di Majalengka itu justru mempertanyakan, kenapa baru tahun ini anggota DPRD tersebut mempersoalkan karena aturan tata tertib (Tatib). Padahal, tahun-tahun sebelumnya juga, gelaran rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Pendopo Bupati dan tidak ada aksi tak hadir.

Adapun, aturan Tatib itu tertuang dalam Pasal 132 ayat 1 tentang rapat paripurna yang tidak boleh dilaksanakan di luar gedung DPRD.

"Pertanyaannya? Kenapa baru tahun ini dia tidak hadir, kenapa gak dari tahun kemarin?” ucapnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka itu pun tak mempermasalahkan terkait ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD. Ia pun meminta masyarakat menilai terkait tindakan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut.

"Makanya, kembalikan kepada rakyat, di hari jadi Majalengka mereka tidak hadir, konsekuensinya kan rakyat bukan bupati. Tidak ada masalah juga, saat itu dia sudah 'pak saya siap datang, ingin baju', saya beri baju. Pak ingin datang ada transport, beri transport," jelasnya. (bae)

BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter 10 Dilepas Bupati Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: