Said Abdullah: Utang Sebagai Amunisi Politik

Said Abdullah: Utang Sebagai Amunisi Politik

Anggota DPR RI, MH Said Abdullah menyatakan utang pemerintah sudah sebagai amunisi kritik dan politik. -Ist-radarmajalengka.com

JAKARTA, RADARMAJALENGKA.COM - Utang pemerintah sering dipersepsikan jauh dari proporsional, bahkan sering dituduh ugal ugalan.

Mengutip pendapat Mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri, yang dinukil berbagai media beberapa waktu lalu (30/1/2019), hanya di Indonesia persoalan utang pemerintah menjadi bahasan politik.

Di negara lain persoalan utang praktis sepi dari perbincangan politik. Di seluruh dunia praktis hanya di Yunani, soal utang pemerintah jadi bahasan karena telah melampaui 100 persen rasio dari PDB negara Yunani. 

Ironi perbincangan persoalan utang di Indonesia makin menggelikan ketika ternyata juga disuarakan para politisi partai politik, yang berada dan pernah duduk sebagai anggota DPR. Mereka tentu mengetahui bahwa utang, pertama, diputuskan bersama DPR dan Pemerintah.

BACA JUGA:ADA TOL CISUMDAWU, Pedagang Oleh-oleh di Sumedang dan Cadas Pangeran Merana: Ubi Cilembu sampai Busuk

Artinya, politisi dari partai politik sudah pasti mengetahui dan bahkan sedikit banyak menjadi bagian pengambilan keputusan dan persetujuan DPR berapa jumlah utang.

Kedua, karena merupakan keputusan bersama DPR dan Pemerintah sudah pasti mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Mustahil jumlah utang pemerintah melampaui atau melewati serta mengabaikan persetujuan DPR.

Tanpa persetujuan DPR, Pemerintah, sesuai ketentuan perundang-undangan tak dapat melangkah sejengkalpun dalam memutuskan berapa jumlah dan bagaimana untuk berutang.

Ketiga, sangat tidak mungkin keputusan DPR dan pemerintah melabrak batasan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang membatasi rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB.

BACA JUGA:PILIH MANA, Cirebon Bandung via Tol Cisumdawu atau Tol Cipularang? Simak Review di Hari Kerja

Seluruh keputusan utang DPR dan Pemerintah harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan masyarakat dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika ternyata melanggar ketentuan perundang-undangan.

Saat ini utang pemerintah masih dalam kisaran rasio 39,57 persen dari PDB sehingga dari segi normatif, masih sejalan ketentuan UU tentang Keuangan Negara.

Bahkan masih jauh dari batasan maksimal ketentuan UU tersebut, yang menegaskan utang pemerintah dengan rasio PDB maksimal sebesar 60 persen.

Pada berbagai kesempatan penulis selalu menegaskan bahwa dengan rasio utang saat ini, bukan hanya telah sesuai perundang-undangan. Dari segi konsepsi perekonomian masih sangat aman untuk kelangsungan pembangunan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: