Komisi I akan Tindaklanjuti Masalah Konflik Tanah di Desa Salawana

Komisi I akan Tindaklanjuti Masalah Konflik Tanah di Desa Salawana

DIBAHAS LAGI: DPRD kembali melaksanakan RDP soal konflik tanah di Desa Salawana, Senin (16/1).--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka, kembali menindaklanjuti soal konflik tanah di Desa Salawana
Upaya yang dilakukan,ialah kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin (16/1) di Gedung DPRD.

Dengan memanggil kembali Pihak-pihak yang terkait, seperti Kepala DPMD Majalengka, Kabag Pemerintahan Setda Majalengka, Kabag Hukum Setda Majalengka, Camat Dawuan, Kepala dan Perangkat Desa Salawana bahkan hadir pula pihak ATR/BPN.

Upaya tersebut dilakukan, karena dari informasi yang diterima wartawan, bahwa ibas dari adanya konflik tersebut, telah terjadi proses pengunduran diri Kepala Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Cecep.

Bahkan, semenjak surat yang dibuat hasil desakan warga desa setempat pada November 2022 lalu itu, kini masih berproses di dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

BACA JUGA:Indonesia Negara Paling Demokratis, Tetapi CACAT!

Oleh karena itu, usai melaksanakan RDP, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, bahwa pihaknya sengaja kembali memanggil para pihak terkait dalam permasalahan yang terjadi di Desa Salawana.

Selain meminta klarifikasi terhadap para pihak, dalam RDP kali ini, DPRD Majalengka juga meminta kejelasan terkait peran kepala desa yang menanda tangani pengajuan penyertifikatan tanah desa tersebut.

Pihaknya bersama Komisi 1 sudah melakukan pemanggilan ulang kepada BPN ATR, Dinas PMD dan Kecamatan Dawuan, Kadang Tapem, Kabag Umum dan dihadirkan pula perangkat Desa Salawana.

Pertama, mengklarifikasi terkait dengan proses munculnya sertifikat perihal peran kepala desa dalam warkah yang dijelaskan oleh BPN memang benar. Jika tidak ada tanda tangan dari kepala desa itu, proses permohonan tidak bisa dilanjutkan.

BACA JUGA:Awali Tahun dengan Spirit Born to Be Free, Yamaha Luncurkan Empat Warna Baru XSR 155

“Kedua terkait dengan proses pemberhentian kepala desa kita telusuri kepada dinas atau konfirmasi kepada Dinas PMD, kepada camat sejauh mana bahwa pengunduran diri ini bisa diterima atau ditolak," katanya, Senin (16/1).
Dalam rapat tersebut, DPRD Majalengka menemukan adanya proses yang belum dijalankan oleh Dinas PMD terkait pengunduran diri sang kepala desa.

Salah satu permasalahan yang didapat, yakni tidak ada disposisi atau perintah dari Bupati Majalengka melakukan kajian terhadap usulan pemberhentian kepala desa.

Idealnya, begitu surat disampaikan kepada Bupati, Kepala Daerah menerima suratnya dan yang bersangkutan memberikan pelimpahan kewenangan.

Artinya apa yang disampaikan oleh Dinas PMD bahwa kepala desa dalam tekanan itu menjadi sesuatu yang disaanksikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: