Polisi Beber Hasil Pemeriksaan Kasus Anak Bunuh Ayah, Selain Dicangkul, Korban Ditembak
EKSPOS KASUS: Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memperlihatkan senjata sekaligus memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait insiden berdarah anak bunuh ayah kandung.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Polres Majalengka terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Uus Uswara (46) alias Musa kepada ayah kandungnya sendiri yang bernama H Omo.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, korban juga ternyata sempat ditembak pelaku menggunakan senapan angin.
Lansia berusia 80 tahun itu dianiaya Musa dengan cara ditusuk, dibacok, dan dipukul menggunakan sejumlah senjata.
"Ternyata ada cara keji lainnya yang dilakukan pelaku saat menghabisi nyawa korban (H Omo). Dari hasil pemeriksaan, fakta lainnya korban juga mengalami luka tembak senapan angin tepat di bagian kening," beber Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (17/11).
BACA JUGA:UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat
Menurut Edwin, hasil pemeriksaan korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang mengenai kening korban.
Edwin menjelaskan pelaku melancarkan penganiayaan setelah menembak. Korban dihajar dengan senjata tajam berupa cangkul dan garpu untuk menggarap sawah.
Korban juga mengalami luka robek di bagian bahu yang diakibatkan oleh pukulan garpu dan cangkul.
Akibat perbuatannya, Uus Uswara (46) terancam dijerat Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Darurat dengan hukuman 12 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi keji yang dilakukan oleh Uus itu terjadi pada Rabu (16/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku tega menghabisi nyawa ayahnya di sawah yang berlokasi di Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, kecamatan Maja.
BACA JUGA:Kapolres Majalengka Sidak Pelayanan SIM Bebas dari Calo
Kapolsek Maja Iptu Kenedy Joko Lelono menjelaskan kronolognya berawal saat pelaku menanyakan masalah warisan pengolahan sawah yang ia terima.
"Korban dianiaya pelaku saat menggarap sawah. Korban dihabisi oleh pelaku yang juga anak kandungnya sendiri dengan cara dibacok dan dirusuk di beberapa bagian tubuh korban," ungkap kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan garpu yang dipakai sebagai media menggarap sawah. Kemudian pelaku juga memukul menggunakan senapan angin, lalu kemudian membacok korban dengan cangkul.
Akibat peristiwa keji tersebut, korban mengalami luka serius dibagian kepala dan tangan. Korban dilarikan ke rumah sakit (RS). Sayangnya, korban dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: