Bawaslu: Tidak Netral, Sanksi Menanti

Bawaslu:  Tidak Netral, Sanksi Menanti

NETRALITAS ASN: Sosialisasi tentang netralitas ASN dilaksanakan Kamis (27/10). Netralitas ASN yang dimaksud yakni tidak berpihak pada partai politik (parpol), tidak berpihak pada pasangan calon, tidak ‎ikutan kampanye, sosialisasi dan lain sebagainya. --

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) ‎agar tetap netral pada momen tahun politik 2024.

Netralitas ASN yang dimaksud yakni tidak berpihak pada partai politik (parpol), tidak berpihak pada pasangan calon, tidak ‎ikutan kampanye, sosialisasi dan lain sebagainya.

ASN di wilayah kerja manapun harus tetap mengikuti rambu-rambu peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang ASN.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Majalengka, Rd Umar Ma'ruf mengatakan, netralitas ASN harus ‎harus selalu ditunjukkan untuk selalu tidak berpolitik, maupun ikut-ikutan mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres ‎maupun Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Dukung Tercapainya Carbon Neutral, Market Test Yamaha E01 Resmi Dimulai

"Tentunya sosialisasi untuk mengingatkan para ASN ini kita sambut baik. Sebentar lagi kita akan menghadapi pemilu, dinamika di semua jajaran ASN tentunya harus terus diingatkan," ungkapnya, Kamis, (27/10).

Umar menambahkan, ‎tentang netralitas ASN telah diatur dalam UU tentang ASN dan telah mengalami berbagai perubahan. Dalam UU ASN tersebut, termaktub bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik, terlebih lagi ikut-ikutan dalam politik praktis.

"Jangan sampai ada keberpihakan, baik itu pada parpol maupun pasangan calon, atau ikut-ikutan kampanye misalnya, itu sangat dilarang," ujarnya.
Umar menjelaskan, pada ‎prinsipnya jiwa pengabdian yang tinggi dengan bidangnya masing-masing yang tersebar di setiap OPD maupun tingkat kecamatan. Para ASN harus meneguhkan diri tentang netralitasnya.

"Larangan-larangan untuk ASN harus dipatuhi dan dijalani oleh para ASN. Jika memang ada keberpihakan dan terlibat pada politik praktis, maka tentu sudah ada sanksi bagi ASN tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Usaha, Pemprov Jabar Fasilitasi Pengusaha Kecil Mendunia

Sementara itu, Ketua Bawaslu Majalengka, H Agus Asri Sabana mengatakan, sosialisasi tentang netralitas ASN memasuki tahun politik 2024 diperlukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran.

"Pencegahan ini sebagai upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang aman dan jujur. Sehingga tercipta pemilu yang benar-benar sesuai aturan dan perundang-undangan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi. Ia mengatakan bercermin pada laporan pemilu sebelumnya, Bawaslu RI telah menerima banyak laporan tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Ada sembilan ratusan lebih pelanggaran netralitas ASN. Itu se-Indonesia. Dalam catat‎an Bawaslu RI, jenis pelanggaran netralitas ASN itu diantaranya muncul dari berbagai kasus seperti memberikan dukungan di sosial media melalui akun-akun pribadi sosmed milik mereka," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: