Bawaslu: Tidak Netral, Sanksi Menanti

Bawaslu:  Tidak Netral, Sanksi Menanti

NETRALITAS ASN: Sosialisasi tentang netralitas ASN dilaksanakan Kamis (27/10). Netralitas ASN yang dimaksud yakni tidak berpihak pada partai politik (parpol), tidak berpihak pada pasangan calon, tidak ‎ikutan kampanye, sosialisasi dan lain sebagainya. --

BACA JUGA:Pemkab Belum Miliki Motif Batik Khas Majalengka

Dede menambahkan, kasus pelanggaran netralitas ASN lainnya yakni terlibat dalam kampanye partai politik, maupun mengkampanyekan pasangan calon. Serta ada juga ASN yang mendukung parpol tertentu.
"Beberapa kasus lainnya yakni, ASN ikut menghadiri kampanye parpol, ratusan kasus lainya yakni ada pula ASN yang dilaporkan mendukung parpol tertentu," ujarnya.

Dede menjelaskan, yang dimaksud dengan netralitas ASN ini sederhananya adalah ASN memang punya hak pilih untuk mencoblos dan menentukan pilihan pada pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang. Hanya saja, meski ASN punya hak pilih akan tetapi dibatasi hak pilihnya.

"Untuk itu, netralitas ASN harus semakin ditingkatkan. Sejauh ini, kami dari Bawaslu Majalengka akan senantiasa melakukan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya berkirim surat, melakukan imbauan kepada camat se-Kabupaten Majalengka dan lain sebagainya. Soal ‎sanksinya, kita rekomendasikan ke komisi KASN, merekalah nanti yang akan memberikan sanksi untuk ASN yang melanggar," katanya.

BACA JUGA:Longsor Tutupi Jalan di Desa Werasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: