Tak Berizin dan Langgar Aturan, Gedung Perusahaan Dibangun di Lahan Sawah yang Dilindungi

Tak Berizin dan Langgar Aturan, Gedung Perusahaan Dibangun di Lahan Sawah yang Dilindungi

RDP: Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan dihadiri Kasatpol PP, Kepada DPMPTSP dan Dinas PUTR yang diwakili bidang tata ruang dan bangunan.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Pembangunan gedung perusahaan yang berada di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya terbukti melanggar aturan. DPRD meminta prosesnya tidak dilanjutkan dan segera disegel oleh dinas terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan. RDP dihadiri juga Kasatpol PP, Kepada DPMPTSP dan Dinas PUTR yang diwakili bidang tata ruang dan bangunan.

Pihak perusahaan mengaku belum menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Hasilnya perusahaan itu, jelas melanggar aturan. Mereka melanggar aturan pemerintah, mereka mengaku tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan tidak memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Itu udah melanggar aturan," ujar di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (12/10).

Hasil kesepakatan atas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan Komisi I DPRD meminta aktivitas pembangunan gedung dihentikan. Tidak boleh ada aktivitas apapun dan kondisi pembangunan gedung harus dalam keadaan disegel.

BACA JUGA:Resmi Berakhir! Ini Pemenang YGEC 2022 yang Berhasil Membawa Motor Yamaha Gear 125

"Jadi hasil rapat sudah klik nanti besok Kasatpol PP (hari ini, red) menutup atau akan menyegel lokasi itu dan tidak boleh ada kegiatan lagi. Harus di police line atau disegel," tegasnya.

Dasim mengatakan, Komisi I juga dalam waktu dekat akan meminta kepada pimpinan DPRD membuat nota komisi untuk diteruskan ke kepala daerah atau bupati.

Sebab, menurut dinas terkait bahwa tanah yang dipakai perusahaan tersebut seluruhnya masuk ke dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). "Yang menurut SK Menteri ATR tahun 2021, itu tidak boleh digunakan untuk industri. Nah kalau mau digunakan industri itu harus diganti. Yang berwenang menggantinya bupati. Makanya kita akan berkirim surat kepada pimpinan, nanti pimpinan yang akan menjelaskan prosedur surat itu," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana yang juga ikut dalam rapat tersebut mengatakan pihak perusahaan memang melanggar aturan perizinan. Sehingga, sesegera mungkin akan membuat surat nota komisi yang akan ditujukan kepada bupati.

"Mereka (perusahaan) sudah jelas melanggar, yang pertama perizinan dan kedua ternyata mereka akan membangun gedung di atas lahan LSD. Sehingga, kami akan membuat surat nota komisi untuk bupati dalam waktu dekat," katanya.

BACA JUGA:Keseruan Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Berpetualang Sekaligus Berkompetisi Buktikan Keunggulan WR 155

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: