Polisi Ringkus Pelaku Judi Online Warga Panyingkiran

Polisi Ringkus Pelaku Judi Online Warga Panyingkiran

EKSPOS KASUS: Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir menggelar konferensi pers, Senin (29/8).--

Radarmajalengka.com, MAJALENGKA - Pelaku tindak pidana judi online yang merupakan salah satu warga di Kecamatan Panyingkiran, diamankan Jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Saat Konferensi Pers, di Aula Sindangkasih, Senin (29/8) Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir mengatakan bahwa pelaku, berinisial DS (45)

Jenis judi online yang dimainkan oleh pelaku ialah jenis judi toto gelap pada sebuah website. Modus DS (45) melakukan perjudian toto gelap online jenis Sidney dan Hongkong dengan cara membuka website.

"Kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati. Selain itu juga pelaku DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS,” kata kapolres.

BACA JUGA:Kondisi Lapas Tidak Manusiawi, Pemkab Majalengka Janji Carikan Lahan yang Pas

Terungkap DS sudah melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni 2022 dengan pendapatan Rp3.000.000 perbulan. Bahkan DS juga memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) buah handphone merek Samsung A01 warna hitam, satu rekening Bank BRI, dua buah lembar screenshoot whatsapp pasangan togel serta satu buah kartu ATM BRI BRITAMA.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelaku DS (45) penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara,” beber kapolres.

BACA JUGA:IDI Bantu Sarana Ibadah dan Beri Santri Bingkisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: