Satpol PP Tertibkan Gepeng di Lame Oleced, Sering Mangkal
Radarmajalengka.com, KUNINGAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kuningan menindak empat gelandangan dan pengemis (gepeng) yang setiap hari mangkal di lampu merah Oleced, Rabu (20/7).
Diketahui, dari empat orang gepeng tersebut dua di antaranya merupakan penyandang tunanetra, sedangkan dua lainnya berbadan sehat mengaku hanya sebagai saudara.
Namun setelah ditanya asal daerahnya, ternyata semuanya berbeda kampung halaman. Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pendataan lalu meminta empat gepeng tersebut pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Kasi Kerja Sama pada Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Kuningan Siswanto mengatakan, penertiban empat gepeng tersebut atas dasar laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu.
BACA JUGA:Pencurian Modus Rental Mobil Online di Majalengka, Korban Diikat Pelaku, Kaki Disayat
Pasalnya, mereka sehari-hari mencari uang dari meminta-minta kepada para calon penumpang bus di sekitar Lamer Oleced dan malam hari tinggal di masjid setempat.
"Selain dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, keberadaan empat gepeng ini juga merusak pemandangan dan keindahan kota. Atas temuan tersebut, keempatnya kami arahkan untuk pulang ke kampung halaman masing-masing dengan terlebih dahulu diberi sejumlah uang untuk ongkos perjalanan naik kendaraan umum," ungkap Siswanto kepada Radar Kuningan, Rabu (20/7).
Dari hasil pendataan, lanjut Siswanto, ternyata empat orang gelandangan tersebut berasal dari daerah yang berbeda.
Dia menduga, keberadaan dua orang tunanetra tersebut hanya dimanfaatkan oleh dua temannya yang normal untuk meminta belas kasihan masyarakat di sekitar lampu merah Oleced.
BACA JUGA:Korban tenggelam di Sungai Cihaliwung Majalengka, Berhasil Dievakuasi Dalam Kondisi Meninggal Dunia
"Dua orang berasal dari Kabupaten Cirebon sedangkan dua lainnya dari Brebes dan Pemalang. Mudah-mudahan dengan bekal uang yang kami berikan, mereka bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing dan mencari penghidupan di sana tanpa harus jadi pengemis lagi," ujarnya.
Siswanto menambahkan, kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis seperti ini sudah menjadi tugas sehari-hari petugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda).
Kegiatan penertiban para pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) termasuk ODGJ telah banyak dilakukan baik di wilayah kota maupun tempat-tempat fasilitas umum seperti pasar dan lainnya.
"Tak sedikit kita temukan kasus yang harus melibatkan Dinas Sosial atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan daerah yang berlaku dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: