Stut Motor Ditilang Rp 250 Ribu, Polda Metro Sebut Tidak Benar

Stut Motor Ditilang Rp 250 Ribu, Polda Metro Sebut Tidak Benar

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Isu stut motor ditilang diklarifikasi Polda Metro Jaya. Ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Ramainya isu stut motor ditilang tidak lepas dari UU 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas. Yang dipersepsikan dengan tindakan foot step.

Namun, isu yang ramai di media sosial tentang stut motor ditilang, dibantah oleh Polda Metro Jaya.

tidak ada sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara yang melakukan stut motor di jalan raya.

BACA JUGA:Tawuran Konten di Kota Cirebon, Pecah Sebelum Salat Idul Adha

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa tida ada sanksi tilang mengenai hal tersebut.

"Gak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujar Brigjen Pol Sambodo kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

Sambodo menegaskan, seharusnya Polisi yang melihat momen tersebut justru harusnya menolong, bukan menilang.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.
Seperti diketahui, kabar tilang dengan denda Rp. 250 ribu ini ramai diperbincangkan di media sosial.

BACA JUGA:Natalie Holscher Pilih Cerai, Tak Mau Rujuk dengan Sule

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

BACA JUGA:Tangkap Abu Janda Trending Topic, Sebar Hoaks Soal ACT dan Anies Baswedan

Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul: Ribut-ribut Soal Stut Motor Disanksi Tilang Rp 250 Ribu, Ini Reaksi Polda Metro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: