Inilah Syarat Mengubah Status Tanah atau Bangunan Dari HGB Menjadi SHM

Inilah Syarat Mengubah Status Tanah atau Bangunan Dari HGB Menjadi SHM

Proses pengajuan HGB menjadi SHM

Setelah semua persyaratan lengkap, anda bisa mengurusnya ke kantor BPN di domisili Anda. Berikut prosesnya.

Datang ke kantor BPN

Hal pertama yang anda harus lakukan adalah datang ke kantor BPN, di wilayah properti yang anda beli. Anda bisa langsung datang ke loket pelayanan dan menyerahkan berkas yang telah disiapkan.

Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai. Dalam formulir tersebut anda juga diwajibkan untuk mengisi identitas diri, pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari lima bidang untuk permohonan rumah tinggal.

Bayar di loket pembayaran

Kemudian datang ke loket pembayaran untuk membayar berdasarkan keterangan dari website BPN, untuk biaya mengubah HGB menjadi SHM adalah Rp50 ribu.

Pengambilan sertifikat

Setelah lima hari, anda bisa langsung mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) di loket pelayanan tempat Anda pertama kali menyerahkan berkas permohonan. (fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: