Inilah Syarat Mengubah Status Tanah atau Bangunan Dari HGB Menjadi SHM

Inilah Syarat Mengubah Status Tanah atau Bangunan Dari HGB Menjadi SHM

JAKARTA – Jika hunian atau aset tanah anda masih menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya segera ubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meski sama, keduanya memiliki kekuatan secara hukum yang berbeda. SHM bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu, sementara HGB harus diperpanjang dan tidak dapat digadaikan.

Secara kedudukan, SHM lebih kuat posisi kepemilikan propertinya dibandingkan dengan sertifikat HGB. Memiliki legalitas yang kuat dan sah akan memudahkan anda untuk menjual properti dengan harga yang diinginkan.

Bagi anda yang ingin mengubah HGB menjadi SHM berikut ini persyaratan dan caranya.

Persyaratan ubah HGB ke SHM

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM anda bisa mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyiapkan beberapa persyaratannya seperti berikut ini.

1. Fotokopi KTP pemohon.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Surat kuasa jika dikuasakan.

4. Surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan).

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.

6. Sertifikat HGB.

7. Fotokopi IMB.

8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: