Arab Saudi Izinkan Ibadah Umroh, Komisi VIII DPR-RI: Kemenag Segera Bahas Teknis Pelaksanaannya

Arab Saudi Izinkan Ibadah Umroh, Komisi VIII DPR-RI: Kemenag Segera Bahas Teknis Pelaksanaannya

JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi telah membolehkan jamaah Indonesia untuk bisa melakukan ibadah umrah di Tanah Suci.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, setelah adanya nota diplomatik Kerajaan Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu.

Tentu saja, kabar baik tersebut disambut dengan suka cita oleh umat Islam Indonesia yang sudah mendambakan beribadah di Tanah Suci.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ace Hasan Syadzily misalnya, dia menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan kembali warga negara Indonesia (WNI) untuk bisa melakukan umrah.

“Alhamdulillah, tentu kita patut bersyukur atas dibukanya kembali ibadah umrah untuk umat muslim dari Indonesia,” ujar Ace dikutip dari JawaPos.com, Senin (11/10).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, keluarnya kebijakan tersebut merupakan efek positif dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19.

Kemudian, yang perlu diperhatikan adalah aturan teknis yang diberlakukan oleh pihak Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah.

“Tentu akan terkait dengan protokol kesehatan dan kebutuhan biaya penyelenggaraan umrah yang akan diberikan kepada penyelenggara umrah di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Ace mengharapkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenega) segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembicaraan secara teknis pelaksanaan detailnya.

“Terutama soal protokol kesehatan dan ketentuan yang terkait dalam penyelenggaraan umrah di tanah suci itu,” pungkasnya. (jun/jp)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: