Masuk Polres Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

Masuk Polres Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

MAJALENGKA - Bagi masyarakat yang ingin memasuki Markas Polres Majalengka kini diwajibkan untuk melakukan scan QR Code ke aplikasi PeduliLindungi. Alat tersebut saat ini telah disediakan di depan pos penjagaan. Sedangkan untuk memastikan proses tersebut benar-benar ditaati, Kasi Propam Polres Majalengka Iptu Nana Suhana beserta anggota akan terjun mengawasi.

\"Bagi seluruh anggota dan masyarakat yang memasuki Mako Polres Majalengka wajib scan QR Code aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia di depan pintu masuk utama penjagaan. Ini atensi langsung dari Kapolres AKBP Edwin Affandi,”  kata Nana.

Ia menjelaskan upaya tersebut bertujuan untuk menurunkan angka kasus Covid-19. Oleh sebab itu Polres Majalengka kali ini menerapkan standar baru dan semua yang masuk lingkungan Polres Majalengka wajid menginstal atau mendownload aplikasi Peduli lindungi di ponselnya masing-masing.

\"Semua yang masuk lingkungan Kantor Polres Majalengka termasuk anggota Polri dan ASN Polres Majalengka dan juga semua masyarakat yang ada keperluan mengurus sesuatu, wajib scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19 dengan cara mengintal/mendownload Aplikasi Peduli lindungi di Ponselnya masing-masing, hal ini juga berlaku di semua polsek jajaran,\" paparnua.

Nana menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran No.5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Nana mengungkapkan dalam aplikasi Pedulilindungi ini terdapat beberapa manfaat, dan ada beberapa tombol menu, seperti pendaftaran vaksin, scan QR Code, teledokter, info penting, diary perjalanan, dan paspor digital yang dapat digunakan untuk penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19. \"Mari kita semua mendownloadnya dalam upaya mencegah pandemi Covid-19, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” ajak Nana. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: