Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MAJALENGKA - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan bahwa, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk pelaku inisial DSN (25) warga Kecamatan Majalengka ditangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram berikut barang bukti lainnya. Sedangkan, untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung. Dari tangan pelaku berhasil disita satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya. \"Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres dalam ekspos yang dilaksanakan Mapolres Majalengka, Kamis (16/7). Akibat perbuatannya, kedua pelaku  dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: