Antisipasi Penyebaran Virus Korona, Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan ASN Kerja Fleksibel
BANDUNG -- Terkait upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus korona Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru, berupa penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemrov Jabar. Penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement- FWA) ini, dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease-19 (Covid-19). Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (flexible working arangement -FWA) dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka melalui TRK sebagaimana mestinya mulai tanggal 17 s.d. 31 Maret 2020. “Untuk yang para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel (Working Flexible Arangement) ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing, dan dilaporkan kepada kepala Dinas/Kepala Biro/Badan di lingkungan Pemprov Jabar,” ungkapnya. Namun, meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan. Adapun sistem kerja fleksibel ini, menurut Setiawan dilakukan dengan misalnya mengatur pembagian dan distribusi kerja media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia, misalnya melalui email atau aplikasi penyampai pesan (WA, Telegram). Usai bekerja pada hari itu, setiap ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui E-RK (Electronik-Renumerasi Kinerja). Sistem Kerja Fleksibel – FWA ini juga memungkinkan pelaksanaan rapat-rapat rutin dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi. “Pelaksanaan rapat-rapat bisa diminimalisir, jika memang diperlukan, dapat memanfaatkan aplikasi media elektronik yang tersedia. Namun, jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan menerapakan social distancing,” tegasnya. Khusus para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator ditegaskan Setiawan tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19. Kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku Bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar misalnya, sudah mengeluarkan surat himbauan terkait antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat. Pun demikian dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar yang mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan DPMPTSP Jabar. Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar pun mengikuti langkah serupa. Terhitung sejak 16 sampai 27 Maret 2020, usulan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Raperda/Rapergub/Rakepgub/Kajian Hukum lainnya melalui email dan aplikasi penyampai pesan. Kemudian, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar juga mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan sholat jumat/berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemprov Jabar. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar menutup sementara perpustakaan umum Jabar dan Layanan Kearsipan dari 15 sampai 29 Maret 2020. Kendati begitu, masyarakat dapat mengakses buku melalui aplikasi Candil (Maca Dina Digital Library) dan melakukan pengembalian via makan jengkol (Mari Antar Jemput Buku dengan Kolaborasi). Langkah serupa diambil Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jabar dengan membuat protokol pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19. Selain itu, Setiawan juga meminta kepada seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 “Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya. Sekda Jabar juga telah mengintruksikan kepada Dinas Kominfo Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini, yang memungkinkan komunikasi dan alur kerja dapat terus berlangsung memanfaatkan dukungan perangkat dan layanan berbasis teknologi, komunikasi dan informasi. Diharapkan, meskipun bekerja dari rumah, para ASN Pemprov Jawa Barat dapat terus mampu bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga dan masyarakat Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: