Saksi Tidak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Saksi Tidak Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Istimewa _Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (03/12). --

RADARMAJALENGKA.COM- Kelanjutan sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka, kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa 3 Desember 2024. 

Tim penasehat hukum yang dihadiri Roy Jensen Siagian SH dan Dede Kusnandar, SH, mengungkapkan sidang kali ini kembali menghadirkan para saksi. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Berhasil merealisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal

BACA JUGA:Sambut Era Baru,Ketua Dekopinda Majalengka Apresiasi Munas Dekopin

Namun dalam pelaksanaannya sampai pukul 12.00 WIB, yang seharusnya sidang sudah dimulai pukul 10.00 WIB, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut dengan alasan yang tidak jelas.

"Bahkan ada salah satu bernama Dede Rizka yang sudah 3 kali dihadirkan selalu mangkir." Jelasnya. 

BACA JUGA:APBD 2025 Majalengka Disahkan

Dengan adanya kondisi ini tim penasehat hukum melihat dari konstruksi perkara yang telah berjalan sampai dengan sidang ke 9 dan telah menghadirkan 22 saksi, tidak ada satupun yang menyatakan adanya aliran dana ke Pemkab Majalengka, terutama Bupati dan Irfan Nur Alam.

Selain itu tidak ada kerugian keuangan negara dan daerah, baik uang maupun barang dan pembangunan pasar cigasong telah batal dan tidak jadi dibangun.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Berhasil merealisasikan Konsolidasi Tanah Vertikal

Oleh sebab itu, tim penasehat hukum berharap hakim bisa segera membuat keputusan yang adil.

 "Kami dari penasehat hukum berharap majlis hakim membuat keputusan yang paling adil seadilnya untuk membebaskan para tersangka dari jeratsn hukum." Jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: