Masih Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Baru Dua Bulan, Jembatan Pasirayu Sudah Rusak

Masih Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Baru Dua Bulan, Jembatan Pasirayu Sudah Rusak

MAJALENGKA - Keberadaan jembatan penghubung dua desa antara Desa Sindang, Kecamatan Sindang dan Desa Pasirayu, Kecamatan Maja mendapat respons positif dari warga, khususnya masyarakat Kecamatan Sindang. Pasalnya, selama ini masyarakat hanya menggunakan fasilitas jembatan gantung untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Selama puluhan tahun titik penyeberangan yang melintasi Sungai Cikeruh ini dihubungkan dengan jembatan gantung yang hanya dapat dilalui maksimal oleh sepeda motor secara bergantian. Namun, pemugaran jembatan yang baru selesai ini justru mendapat sorotan dari warganet karena kondisinya sudah rusak lagi. Di media jejaring sosial Facebook, banyak netizen menyoroti kondisi jembatan tersebut. Pasalnya, jembatan yang baru selesai sekitar dua bulan lalu sudah rusak lagi. Warganet mengkritik dan memberi komentar terhadap unggahan beberapa foto kerusakan jembatan tersebut. Dari beberapa foto yang diunggah, tampak bagian bawah kaki-kaki jembatan terkikis. Bahkan, gulungan besi dan kawat pada kaki-kaki jembatan tersebut terlihat jelas. Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, H Agus Tamim ST MSi membenarkan kondisi jembatan baru itu rusak. Agus mengatakan, faktor alam dididuga kuat menjadi penyebab jembatan itu rusak di usia yang masih relatif sangat baru. Lokasi jembatan memungkinkan terjadi benturan dengan material yang terbawa arus sungai Cikeruh yang melintas di bawahnya. Apalagi, akhir-akhir ini curah hujan di Kabupaten Majalengka cukup tinggi. \"Namun demikian, di sisi lain, pihak pemborong seharusnya sudah mengantisipasi kondisi tersebut. Kamis sudah dengar pendapat bersama DPRD Majalengka terkait kerusakan jembatan itu,\" tegas Agus. Terkait penanganan atas kerusakan tersebut, dirinya mengemukakan status jembatan saat ini masih di bawah pemeliharaan pemborong selaku pihak ketiga dalam proyek pembangunan jembatan. Sehingga, proses perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong. Pihaknya juga sudah meminta agar dibangun pengaman. Sehingga material yang terbawa arus, tidak sampai membentur penyangga jembatan tersebut. \"Perlu adanya penahan material-material yang mungkin saja hanyut terbawa arus. Durasi pemeliharaan oleh pihak ketiga ini selama enam bulan,\" tandas Agus. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: