Angkut Kayu Tanpa Surat, Warga Cirebon Diamankan

Angkut Kayu Tanpa Surat, Warga Cirebon Diamankan

MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Majalengka bersama Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani mengamankan pelaku dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang berasal dari kawasan hutan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin saat melaksanakan ekspos di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (27/2). \"Dalam kasus tersebut 50 batang  kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan satu truk Mitsubishi nopol E 8926 KD diamankan,” katanya. Pelaku beinisial KR (43) dan KR merupakan warga Kabupaten Cirebon. Sedangkan kronologis penangkapan pada Kamis (13/2) lalu pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya, tepatnya di wilayah Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding. Saat itu pelapor bernama Asep Sukendar Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka bersama saksi, mencurigai truk bermuatan kayu. Saat itu kendaraan tersebut coba diberhentikan. Namun kendaraan tidak berhenti kemudian sempat kejar-kejaran. Akhirnya truk berhasil diberhentikan dan pelaku disuruh untuk turun. Tapi ketika sudah turun pelaku melarikan diri meninggalkan truk yang memuat kayu sonokeling. \"Atas kejadian tersebut,  Asep Sukendar Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Polres Majalengka. Kemudian dilakukan penyelidikan dan identitas pelaku diketahui. Pada Senin (24/2) pelaku berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, kayu sonokeling berasal dari kawasan hutan Blok Curuggentong petak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan,”paparnya.. Pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 hiliar. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: