Polres Serahkan Satwa Dilindungi
MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, menyerahkan satwa yang dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Kapolres Majalengka AKBP Bismo teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan jenis satwa yang dilindungi yaitu jenis burung alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus) dan kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis). \"Dua ekor satwa dilindungi ini kita serahkan setelah kita berhasil mengamankan dua orang pelaku sindikat jual beli hewan yang dilindungi dan saat ini satwa tersebut kita serahkan kepada BKSDA,\" ungkap Kapolres, Selasa (25/2). Kapolres juga menjelaskan setelah satwa ini diserahkan, maka mekanisme selanjutnya ada di pihak BKSDA untuk melakukan penanganannya pada satwa tersebut. \"Dua ekor satwa langka itu disita petugas, karena kedua tersangka tersebut, hendak menjualnya melalui via Medsos Facebook,\" ujarnya. Saat ini, menurut Kapolres, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut. \"Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 21ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, BKSDA Jabar, Slamet Priambada mengatakan, kedua satwa langka tersebut akan dirawat terlebih dahulu hingga benar-benar bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya. \"Barang bukti kedua satwa langka kita amankan di BKSDA yang nanti kita lepasliarkan ke habitat asalnya,\" tambahnya.(bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: