Ratusan Tanah Bengkok Nunggak PBB, Pemkab Ancam Tunda Penyaluran ADD
MAJALENGKA - Ratusan objek pajak berupa tanah pertanian bengkok (aset desa) yang digarap sejumlah aparatur desa di Kabupaten Majalengka masih nunggak membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Nilai PBB dari tanah bengkok yang belum dibayar itu pun cukup fantastis yakni mencapai Rp5 milyar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka Dr H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan, capaian pengumpulan PBB perkotaan dan pedesaan (PBB P2) hingga awal Oktober 2019 ini sudah menyentuh Rp50 miliar atau 70,93 persen dari target total pengumpulan PBB P2 Rp67 milyar. Sisanya yang belum membayar kewajiban PBB ada pada wajib pajak yang masuk dalam kategori buku 5, yang totalnya ada sekitar Rp14,2 miliar. Terdiri dari wajib pajak dengan nilai PBB yang tertagihnya besar, di antaranya BIJB sekitar Rp6 miliar, Pemprov Jabar sekitar Rp3 miliar dan bengkok aset sejumlah desa yang belum tertagih Rp5 miliar. Sisanya Rp2 milyar yang belum tertagih adalah dari wajib pajak umum. “Untuk fluktuasi kenaikan nilai pengumpulan PBB naik signifikan berkat diingatkan oleh Pak Bupati, wakil Bupati, dan Sekda yang terjun langsung memberi pengarahan ke kecamatan-kecamatan. Dari yang akhir Agustus lalu batu mencapai 40 persenan, kini sudah menyentuh 70 persen. Tapi memang ada yang belum tertagih, di antaranya dari tanah bengkok desa,” ujarnya, kemarin (9/10). Untuk tanah pertanian bengkok, kata dia, walaupun termasuk aset pemerintah desa, tanah pertanian bengkok itu tetap dikenakan PBB. Pembayarannya dikenakan terhadap pamong atau aparatur desa yang mendapat bagianya. Walaupun aparat desa tidak menggarap langsung, atau disewakan penggarapannya kepada pihak lain. Pemkab mengimbau agar para pemegang tanah pertanian bengkok desa itu segera melunasi kewajiban membayar PBB. Jika diabaikan, ini akan jadi pertimbangan bagi Pemkab untuk menunda penyaluran alokasi dana desa (ADD) di tahun 2020 mendatang bagi desa-desa yang aparatur pemegang tanah pertanian bengkok yang masih punya tunggakan PBB. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perangkat desa jika ada yang ketitipan pembayaran PBB dari masyarakat namun belum menyetorkan ke kas daerah, agar segera melakukan penyetoran ke kas daerah, paling lambat 31 Oktober ini. Apabila tidak dilakukan, urusan ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: