375 Calon Bersaing di Pilkades Serentak, 17 Desa Belum Penuhi Syarat

375 Calon Bersaing di Pilkades Serentak, 17 Desa Belum Penuhi Syarat

MAJALENGKA - Tahapan pencalonan reguler pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) telah menjaring 375 orang calon kepala desa di 141 desa se-Kabupaten Majalengka. Namun, ada sejumlah desa yang belum menetapkan calon tetap peserta pilkades. Kepala Bagian Pemerintahan Rahmat Gunandar SSTP MSi menjelaskan, sejumlah desa yang tidak ada masalah dalam tahapan pencalonan telah melakukan pengundian nomor urut calon yang akan digunakan pada saat kampanye maupun di surat suara. Sementara, ada 17 desa yang belum bisa melangkah ke tahapan itu, karena pencalonan masih belum tuntas. Dikatakan belum tuntas, karena pencalonan belum memenuhi syarat. Disebutkan ada 12 desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 orang. “Karena syarat peserta pilkades minimal lebih dari satu calon dan maksimal lima calon, maka dilakukan masa perpanjangan pendaftaran calon kades di 12 desa tersebut sampai dengan tanggal 9 Oktober,” sebutnya kepada wartawan kemarin (2/10). Sedangkan, 5 desa lainya juga belum bisa menetapkan calon tetap peserta pilkades karena pendaftar calon kadesnya lebih dari lima. Untuk yang pendaftar calonya lebih dari 5 orang ini, Rahmat mengatakan, Pemkab Majalengka akan melakukan uji kompetensi terhadap para pendaftar, yang direncanakan digelar 11 Oktober. Tim penguji ditunjuk tim profesional yang independen, dengan materi seputar wawasan kebangsaan, dan pemahaman pemerintahan desa. “Untuk uji kompetensi ini, Pemkab hanya memfasilitasi pelaksanaanya. Yang mengujinya tim profesional yang independen. Nanti mereka juga yang memutuskan akan mengeliminasi hingga tersisa lima calon di masing-masing desa. Karena memang syarat maksimalnya 5 orang,” terangnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: