Di depan Bupati, Kuwu Curhat soal PBB
CIREBON-Ketua Apdesi Kabupaten Majalengka, Duki SH membeberkan kendala dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami oleh petugas bersama perangkat desa. Di hadapan Bupati DR H Karna Sobahi MMPd, Kuwu Duki menceritakan petugas pemungut PBB harus menagih kepada wajib pajak hingga ke lur kota seperti Jakarta dan Tangerang. Untuk menagih PBB sebesar Rp300 ribu kepada seorang wajib pajak, petugas harus bolak balik dengan biaya transportasi yang cukup besar. Sementara saat ini tidak ada biaya operasional untuk petugas pemungut pajak. “Karena itu, kami para kuwu mengingankan Pemkab Majalengka menganggarkan dana operasional untuk penagihan PBB. Kami sebagai anak meminta kepada bapaknya dan tidak tahu dananya dari mana,” kata Kuwu Desa Tarikolot pada kegiatan monitoring PBB di GOR Desa Waringin Kecamatan Palasah, Rabu sore (18/9). Bupati Karna Sobahi mengapresiasi aspirasi para kuwu tersebut dan akan mengkajinya. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kabupaten Majalengka ini memohon maaf atas keterlambatan datang yang dijadwalkan semula pukul 13.00 menjadi pukul 15.00. Karena sebelumya kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Sumberjaya. ”Ini pertama kalinya saya bertemu dengan para kuwu dan perangkat desa langsung se-Kecamatan Palasah untuk bersilaturahm,i” beber Bupati Karna. Ia mengingatkan para kuwu beserta perangkatnya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diungkapkan dia, presiden, gubernur, bupati dan kuwu sama-sama dipilih oleh rakyat hanya beda level saja, karena itu harus memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Dibeberkan dia, besar honor untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab Majalengka itu terbesar Rp 1,6 juta perbulan, sedangkan upah pegawai pabrik sebesar Rp 1,7 juta sesui UMR. Sedangkan honorer guru hanya Rp 200 hingga Rp300 ribu saja perbulan. Sementara honor perangkat desa sebesar Rp2 juta atau setara PNS golongan IIA sedangkan honor kuwu sebesar Rp3 juta. “Artinya honor kuwu dan perangkat desa memiliki kekhususan walaupun bukan ASN. Ke depan akan dilakukan sistem rekrutmen bagi perangkat desa dengan seleksi dulu yang diangkat oleh kepala desa,” beber Karna. Menyinggung soal PBB, Bupati Karna menyebutkan 9 kecamatan yang sempat mengalami kenaikan kini sudah diturunkan sebesar 25 persen. Sehingga pendapatan PBB Kabupaten Majalengka tahun 2019 turun sebesar Rp 6,9 milar. “Pemkab juga mengeluarkan kebijakan pembayaran hingga 31 Agustus tidak kena denda dan diundur hingga 31 Oktober 2019 demi untuk meringankan rakyat,” ujarnya. Diakuinya, berdasarkan hasil evaluasi di 9 kecamatan tunggakan PBB ternyata tingkat macetnya masih tinggi . Di contohkan di Kecamatan Jatitujuh baru bayar sebesar 21 persen. “Membayar pajak itu wajib seperti membayar zakat karena pajak itu untuk pembangunan dan bupati siap untuk menagih wajib pajak yang sulit ditembus,” tegasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: