Di depan Bupati, Kuwu Curhat soal PBB

Di depan Bupati, Kuwu Curhat soal PBB

CIREBON-Ketua Apdesi Kabupaten Majalengka, Duki SH  membeberkan kendala  dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami oleh petugas bersama perangkat desa. Di hadapan Bupati DR H Karna  Sobahi  MMPd, Kuwu Duki menceritakan petugas pemungut PBB  harus menagih kepada wajib pajak hingga ke lur kota seperti Jakarta dan Tangerang. Untuk menagih PBB sebesar Rp300 ribu kepada seorang wajib pajak, petugas harus bolak balik dengan biaya transportasi yang cukup besar. Sementara saat ini tidak ada biaya operasional untuk petugas pemungut pajak. “Karena itu, kami para kuwu mengingankan Pemkab Majalengka menganggarkan dana operasional untuk penagihan PBB. Kami sebagai anak meminta kepada bapaknya dan tidak tahu dananya dari mana,” kata Kuwu Desa Tarikolot pada kegiatan monitoring PBB di GOR Desa  Waringin  Kecamatan  Palasah, Rabu sore (18/9). Bupati Karna Sobahi mengapresiasi aspirasi para kuwu tersebut dan akan mengkajinya. Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kabupaten Majalengka ini memohon maaf atas keterlambatan datang yang dijadwalkan semula pukul 13.00 menjadi pukul 15.00. Karena sebelumya kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Sumberjaya. ”Ini pertama kalinya  saya bertemu dengan para kuwu dan perangkat desa  langsung se-Kecamatan Palasah  untuk bersilaturahm,i” beber Bupati Karna. Ia mengingatkan para kuwu beserta perangkatnya  untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diungkapkan dia, presiden, gubernur, bupati dan kuwu sama-sama dipilih oleh rakyat hanya beda level saja, karena itu harus memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Dibeberkan dia,  besar  honor untuk tenaga  honorer di lingkungan Pemkab Majalengka  itu  terbesar Rp 1,6 juta perbulan, sedangkan upah pegawai pabrik sebesar Rp 1,7 juta sesui UMR. Sedangkan honorer  guru hanya Rp 200  hingga Rp300 ribu saja perbulan. Sementara honor  perangkat desa  sebesar Rp2 juta atau setara PNS golongan IIA sedangkan honor kuwu  sebesar Rp3 juta. “Artinya honor kuwu dan perangkat desa memiliki kekhususan  walaupun bukan ASN. Ke depan  akan dilakukan sistem rekrutmen bagi perangkat desa dengan  seleksi dulu yang diangkat oleh kepala desa,” beber Karna. Menyinggung soal PBB, Bupati Karna menyebutkan 9 kecamatan yang sempat mengalami kenaikan  kini sudah diturunkan sebesar 25 persen. Sehingga pendapatan PBB Kabupaten  Majalengka tahun  2019 turun sebesar Rp 6,9 milar. “Pemkab juga mengeluarkan kebijakan  pembayaran hingga 31 Agustus tidak kena denda dan diundur hingga 31 Oktober 2019 demi untuk meringankan rakyat,” ujarnya. Diakuinya,  berdasarkan hasil  evaluasi  di 9 kecamatan  tunggakan PBB   ternyata tingkat macetnya masih tinggi . Di contohkan di Kecamatan Jatitujuh baru bayar sebesar  21 persen. “Membayar pajak itu wajib seperti membayar zakat karena pajak itu untuk pembangunan dan  bupati  siap untuk menagih wajib pajak yang sulit ditembus,” tegasnya.  (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: