Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pemda Bebaskan BPHTB untuk Percepat Program PTSL
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu langkah penting yang didorong Menteri Nusron adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara nasional.
“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, perlu komunikasi aktif antara jajaran BPN dengan bupati dan wali kota untuk mengupayakan pembebasan BPHTB,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar secara hybrid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Nusron menegaskan dirinya secara langsung telah berkomunikasi dengan sejumlah kepala daerah untuk mengajak mereka mendukung pelaksanaan PTSL.
BACA JUGA:Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Pasangan Romantis, Hasilnya Natural Tidak Kelihatan Editan
“Setiap kunjungan kerja ke daerah, saya selalu membawa pesan ini kepada gubernur. PTSL adalah untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri,” tegasnya.
Selain mendorong kebijakan pembebasan BPHTB, Menteri ATR/BPN juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh Kantor Pertanahan.
Audit tersebut akan membantu mengidentifikasi hambatan dan mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah.
“Tim Itjen akan melakukan audit berdasarkan kategori yang telah disusun. Dengan begitu, setiap kendala di lapangan bisa segera diselesaikan,” jelas Nusron.
BACA JUGA:DANA Kaget Spesial Weekend, Saldo Gratis Mencapai Rp425.000? Cek Linknya Disini Sekarang!
Rapat Pimpinan ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi secara daring.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
