Sentuh Tanahku dan PELATARAN Ubah Wajah Layanan Pertanahan, BPN Kini Makin Dekat ke Masyarakat
Manfaat aplikasi Sentuh Tanahku bagi masyarakat-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-KARAWANG – Transformasi layanan publik di bidang pertanahan terus menunjukkan hasil nyata.
Melalui digitalisasi layanan berbasis aplikasi Sentuh Tanahku serta program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan cepat dan praktis, inovasi tersebut mulai mengubah persepsi lama mengenai urusan pertanahan yang selama ini identik dengan proses panjang, antrean, dan birokrasi yang rumit.
Kini, berbagai layanan dapat diakses secara lebih fleksibel, bahkan tanpa harus mengorbankan waktu kerja masyarakat.
BACA JUGA:Beli Apartemen Jangan Hanya Cek SHMSRS, Status Hak Tanah dan P3SRS Juga Wajib Dipastikan
Pengalaman itu dirasakan langsung oleh Angelita (30), warga yang sedang mengurus kebutuhan pertanahan sekaligus mempersiapkan pembelian rumah.
Saat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, ia merasakan manfaat layanan PELATARAN yang memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan di luar hari kerja.
Menurut Angelita, keberadaan layanan akhir pekan menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja.
Selain itu, kemudahan yang ditawarkan aplikasi Sentuh Tanahku membuat proses pengurusan dan pengecekan informasi pertanahan menjadi lebih praktis.
“Kalau dulu dengar kata birokrasi rasanya sudah berat duluan. Tapi di sini saya belajar dan merasakan langsung bahwa sekarang jauh lebih baik. Dengan Sentuh Tanahku kita bisa lihat prosesnya, dan layanan Sabtu seperti ini benar-benar membantu,” ujarnya.
BACA JUGA:Wajib Punya! Tanaman Pembawa Keberuntungan Dalam Rumah yang Konon Membawa Hoki dan Kekayaan
Angelita mengaku mulai mengenal aplikasi Sentuh Tanahku ketika hendak membeli sebuah rumah.
Sebagai calon pembeli, ia ingin memastikan legalitas dokumen pertanahan agar terhindar dari berbagai risiko hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Keinginannya untuk melakukan pengecekan secara mandiri membawanya pada aplikasi yang dikembangkan ATR/BPN tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
