Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Sertipikat Pengganti di Kantor ATR/BPN
Prosedur resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA– Kehilangan sertipikat tanah menjadi persoalan yang cukup sering dialami masyarakat, baik karena tercecer, pindah rumah, bencana alam, maupun pencurian.
Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki kekuatan hukum yang sangat vital.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
BACA JUGA:HP Xiaomi 17T Pro Andalkan Lensa Telefoto Leica, Kualitas Jepretan Lebih Tajam Ala Kamera Flagship
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik apabila sertipikat tanah hilang.
Pemerintah tetap menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti selama pemilik dapat memenuhi syarat dan menunjukkan bukti pendukung yang jelas.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.
Surat kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen utama yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah itu, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen terkait tanah lainnya apabila masih tersedia.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan data administrasi dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
