MPP Tangerang Jadi Pilihan Warga Konsultasi Syarat Sertifikat dan Peralihan Hak Tanah

MPP Tangerang Jadi Pilihan Warga Konsultasi Syarat Sertifikat dan Peralihan Hak Tanah

Layanan ATR BPN di MPP Tangerang-Dok -Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-TANGERANG– Kehadiran layanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian informasi terkait pengurusan sertifikat maupun peralihan hak atas tanah.

Layanan tersebut dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi mengenai syarat administrasi, kelengkapan dokumen, hingga tahapan prosedur pertanahan agar proses pengurusan tidak terkendala saat pengajuan resmi dilakukan.

BACA JUGA:5 Tanaman Vas Minimalis Hias Favorit untuk Dekorasi Indoor, Praktis dan Bikin Ruangan Lebih Segar

Salah satu warga, Andri, mengaku sengaja datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah.

Ia memanfaatkan loket pelayanan pertanahan milik ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum proses pengajuan dilakukan.

“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB, BPHTB sampai PBB. Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas cukup informatif dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat merasa nyaman saat berkonsultasi.

BACA JUGA:5 Tanaman Minimalis Hidroponik Rumahan yang Bikin Sudut Rumah Terlihat Lebih Estetik, Ini Rekomendasinya

“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetail-detailnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” katanya.

Pengalaman serupa juga dirasakan warga Tangerang lainnya, Bukit Solomon Kusuma Negara, saat mengurus sertifikat tanah milik orang tuanya.

Ia mengaku terbantu karena dapat mengurus dua layanan sekaligus dalam satu lokasi, yakni validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di loket Bapenda serta konsultasi tahapan pendaftaran sertifikat tanah di loket ATR/BPN.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” ujar Bukit Solomon.

Layanan pertanahan di MPP Kota Tangerang tersebut menjadi bagian dari upaya integrasi pelayanan publik antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

BACA JUGA:Inspirasi 6 Tanaman Minimalis Hias untuk Rumah Kecil agar Terlihat Lebih Segar dan Elegan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait