Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

Nusron Wahid secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai daerah di Jawa Tengah-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-SEMARANG – Pemerintah terus mempercepat program sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di Indonesia. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai daerah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/6/2026).

BACA JUGA:HMPS AP Fisip Unma Gelar Proker ke-6 di Desa Teja Rajagaluh, Pelajari Penerapan Teori Administrasi Perangkat D

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Program ini menjadi bagian dari prioritas nasional dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penyesuaian Harga Pertamax Sesuai Ketentuan Pemerintah

"Hari ini kami secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat wakaf dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang diterbitkan sepanjang tahun 2026.

Ini merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan, yakni menyelesaikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah maupun fasilitas umum seperti masjid, musala, sekolah, pesantren hingga tempat pemakaman," ujar Menteri Nusron.

Menurut Nusron, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai sekitar 73 persen atau berada di atas rata-rata nasional.

Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan aset-aset keagamaan selama beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:LPAI Majalengka Catat 23 Kasus Anak Terpapar Konten Negatif di Ruang Digital, Didominasi Kecanduan Game Online

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan sejumlah aset wakaf yang belum memiliki sertipikat, baik karena persoalan administrasi maupun aspek hukum.

Kendala tersebut antara lain terkait wakif yang telah meninggal dunia, belum adanya nazir, hingga belum jelasnya batas bidang tanah.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan identifikasi dan percepatan penyelesaian di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait