Majalengka Luncurkan Sistem ‘Jaga Desa’, Dana Desa Kini Diawasi Real Time Bersama Kejari

Majalengka Luncurkan Sistem ‘Jaga Desa’, Dana Desa Kini Diawasi Real Time Bersama Kejari

Bupati Majalengka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menandatangani MoU peluncuran sistem Jaga Desa.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD) secara digital melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, atau yang dikenal dengan nama "Jaga Desa", pada Senin (30/6/2025).

Penandatanganan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, dihadiri puluhan peserta dari unsur pemerintah daerah, termasuk camat, kepala desa, serta jajaran Forkopimda.

Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Majalengka atas sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga integritas keuangan desa. Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

“Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dan suci. Namun, jika tidak dipahami dan dijalankan sesuai aturan, bisa berujung pada kesalahan administratif, bahkan pelanggaran hukum,” ujar Bupati Eman.

BACA JUGA:Polisi Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Orang Tersangka

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam menangani permasalahan di tingkat desa. Ia berharap penyelesaian administrasi dapat terlebih dahulu dilakukan oleh Inspektorat sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa sistem Jaga Desa bukan sekadar aplikasi digital, melainkan pendekatan sistemik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak diselewengkan. Sistem ini menjadi instrumen utama dalam pengawasan secara real time,” tegasnya.

Melalui sistem ini, seluruh pemerintah desa di Majalengka diwajibkan mulai 30 Juni 2025 untuk menginput data penggunaan Dana Desa secara berkala. Aplikasi ini memungkinkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan, DPMD, dan Inspektorat, untuk memantau penggunaan anggaran desa secara langsung.

BACA JUGA:Nasabah Kini Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekening Tabungan dengan Fitur Loan On App di Super App BRImo!

“Administrasi jangan dianggap sepele. Itu bagian dari akuntabilitas publik. Ketidaktepatan administrasi bisa berdampak pada aspek hukum,” tambah Wawan.

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis penggunaan aplikasi Jaga Desa yang disampaikan oleh tim dari Seksi Intelijen Kejari Majalengka. Dalam sesi ini, para camat dan perwakilan kepala desa dari seluruh kecamatan diberikan pelatihan teknis, mulai dari cara input data, unggah dokumen pertanggungjawaban, hingga pelaporan kegiatan secara digital.

Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab dan Kejari Majalengka untuk memastikan bahwa implementasi sistem berjalan efektif dan mudah dipahami oleh seluruh aparat desa.

Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di tingkat desa. Sistem Jaga Desa tidak hanya menjawab tantangan digitalisasi, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antarlembaga dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: