Jual Konten Pornografi, Fotografer Cabul Asal Majalengka Dibekuk Polisi
Seorang fotografer cabul asal Kabupaten Majalengka yang menjual konten pornografi dibekuk Polres Majalengka ist radarmajalengka.com--
Sementara itu, pelaku terancam paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat undang-undang pornografi.
"Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara," ungkap Riyana. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: