Kades Tidak Netral Bakal Disanksi

Kades Tidak Netral Bakal Disanksi

Kades tidak netral bakal disanksi-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014, harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Majalengka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andik Sujarwo AP MP didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa.

BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, 18 Simpul Relawan Anies Baswedan Jadi Harapan Baru Kemenangan ASIH

BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie Bawa Tiga Program Unggulan untuk Subang

BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, DDII Jabar Siap Kawal Kemenangan ASIH di Pilkada 2024

BACA JUGA:Objek Wisata Situ Cipanten Dipilih Bawaslu jadi Tempat Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024

Hj Nita Dwi Wahyuni SSTP MSi menegaskan bahwa para kepala desa se-Kabupaten Majalengka telah melaksanakan deklarasi untuk bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Majalengka dan Pilkada Jawa Barat pada 10-11 Oktober 2024 lalu, bekerja sama dengan Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka.

“Jika ada Kades yang melanggar deklarasi tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014,” tegasnya. (ara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: