Kades Tidak Netral Bakal Disanksi
Kades tidak netral bakal disanksi-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014, harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andik Sujarwo AP MP didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa.
BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, 18 Simpul Relawan Anies Baswedan Jadi Harapan Baru Kemenangan ASIH
BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Habibie Bawa Tiga Program Unggulan untuk Subang
BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, DDII Jabar Siap Kawal Kemenangan ASIH di Pilkada 2024
BACA JUGA:Objek Wisata Situ Cipanten Dipilih Bawaslu jadi Tempat Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024
Hj Nita Dwi Wahyuni SSTP MSi menegaskan bahwa para kepala desa se-Kabupaten Majalengka telah melaksanakan deklarasi untuk bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Majalengka dan Pilkada Jawa Barat pada 10-11 Oktober 2024 lalu, bekerja sama dengan Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka.
“Jika ada Kades yang melanggar deklarasi tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014,” tegasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: