Dua ASN di Majalengka Dipecat, Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

Dua ASN di Majalengka Dipecat, Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi-dok-Radarmajalengka.com

BACA JUGA:Menteri AHY Kembali Gandeng World Bank untuk Sukseskan Program ILASP

“Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait juga dimintai keterangan dan diperiksa.

Dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.

“Kerja yang baik, ikuti aturan, dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. Itu saja yang perlu kita pegang teguh,” pungkasnya. (bae)

BACA JUGA:Coaching Clinic Aldi Satya Mahendra di SMK Pertiwi Kuningan, Wujudkan Mimpi Jadi Juara Pakai Yamaha R25

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: