Dua ASN di Majalengka Dipecat, Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

Dua ASN di Majalengka Dipecat, Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Setahun

Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi-dok-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baru-baru ini, dua ASN di lingkungan Pemkab Majalengka resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang mereka lakukan.

Satu ASN dari Dinas Kesehatan dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sementara seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.

BACA JUGA:Yamaha NMAX TURBO Resmi Meluncur di Cirebon

"Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment ini akan diterapkan dengan tegas. Dua ASN diberhentikan karena tidak masuk kerja dan tidak disiplin, sementara satu lagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Dedi saat apel di Pendopo Majalengka, Senin, 2 September 2024.

ASN dari Dinas Kesehatan yang berinisial AM terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Dedi, ketidakhadiran yang berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Setelah melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk AM akhirnya ditandatangani oleh Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

BACA JUGA:Pemerhati Komunikasi Politik Kota Angin : Koalisi Rapuh Jadi Bumerang Kedua Paslon

Sementara itu, kasus yang lebih berat melibatkan seorang guru PPPK berinisial MEG, yang dinilai telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.

“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” jelasnya.

Dedi Supandi juga memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: