Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Istimewa_Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN) menerima penghargaan.--
JAKARTA.RADARMAJALENGKA.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN) menerima penghargaan tersebut pada saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin (19/08/2024).
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Buka Seleksi CPNS, Berikut Laman Resminya
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan. Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertipikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.
“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertipikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara.
BACA JUGA:Menteri AHY Gunakan Baju Adat Daerah Sulawesi Selatan
Ia menjelaskan, seluruh sertipikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa Sertipikat Tanah Elektronik. “Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertipikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertipikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, yaitu agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan _sharing data_, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah _clear_ maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.
BACA JUGA:Djajang Nurjaman Optimis, Karna - Koko Bisa Bawa Majalengka Lebih Baik Lagi
Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (YS/YZ/JM/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: