Bisa Terjadi Lawan Kotak Kosong, Bila Hanya Satu Paslon yang Daftar ke KPU

Bisa Terjadi Lawan Kotak Kosong, Bila Hanya Satu Paslon yang Daftar ke KPU

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Inshan Shidik, menegaskan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon bupati yang mendaftar, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong--

MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Menjelang Pilkada Kabupaten Majalengka, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andi Inshan Shidik, menegaskan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon bupati yang mendaftar, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang menetapkan tanggal 29 Agustus sebagai batas akhir pendaftaran pasangan calon bupati.

 

"Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), tanggal 29 Agustus adalah batas akhir pendaftaran pasangan calon bupati. Jadi kalau ada pasangan calon maka tentu ini akan melawan kotak kosong," ujar Andi di kantornya.

 

Andi juga mengungkapkan telah mengantisipasi potensi bentrok jadwal antara tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan pelantikan anggota DPRD. Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sendiri pada 27 sampai 29 Agustus 2024. 

 

"Sedangkan 27 sampai 28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan dihari akhir batas pendaftaran pada 29 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," tandas Andhi. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: