Sekda Eman Suherman Disorot Kenapa? Oh Ternyata Ini Masalahnya

Sekda Eman Suherman Disorot Kenapa? Oh Ternyata Ini Masalahnya

Mantan Sekda Majalengka Eman Suherman-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, suhu politik di Kabupaten Majalengka semakin memanas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs Eman Suherman MM yang dikabarkan akan bertarung dalam Pilkada 2024, mendapat sorotan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III dalam bentuk surat rekomendasi yang kini beredar.

Surat tersebut yang diberi judul "Surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas" atas nama Drs Eman Suherman MM, diterima oleh PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dan ditandatangani oleh Kepala Dra Heri Susilowati MM pada Jumat, 5 Juli 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, serta Inspektur Kabupaten Majalengka.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa malam (9/7), Plt Kepala BKPSDM Gatot Sulaeman mengonfirmasi keberadaan surat tersebut.

BACA JUGA:Warga Leuwimunding Bangun Monumen Pahlawan Nasional KH Abdul Chalim Secara Swadaya

Disebutkan suratnya baru saja diterima oleh BKPSDM Kabupaten Majalengka pada siang hari.
Namun, terkait langkah selanjutnya setelah menerima surat tersebut, Garot belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Isi surat tersebut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, yakni Drs Eman Suherman MM.

Pelanggaran tersebut terkait dengan prinsip netralitas ASN, di antaranya pemasangan spanduk atau baliho diri sendiri serta beberapa video yang menampilkan dirinya sebagai peserta Pilkada 2024 mendatang.

Surat tersebut merujuk pada beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Lantik 29 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Tekankan Kinerja Optimal

Menyikapi temuan tersebut, beberapa rekomendasi diajukan, di antaranya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawai ASN di Kabupaten Majalengka guna menjaga netralitas.

Sementara itu, Komisi I DPRD Majalengka berencana memanggil Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, untuk memberikan klarifikasi terkait surat rekomendasi dari BKN Regional Jawa Barat yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024 tersebut.

"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pj Bupati harus segera merespons dan memberikan penjelasan mengenai isi surat tersebut," kata Anggota Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Pamungkas.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar ASN di Kabupaten Majalengka tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada Serentak 2024, menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja pelayanan publik. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: