Yusril Bela INA di Praperadilan
AJUKAN PRAPERADILAN: Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam atau INA. -istimewa-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Polres Majalengka Sidak SPBU, Cek Alat Pengukur Takaran dan Pastikan Kemurnian BBM
Namun, pada saat itu, Kejati Jabar baru menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mereka. Setelah satu tahun berlalu, tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut.
Namun pada bulan Maret 2024, tiba-tiba diumumkan bahwa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, menjadi tersangka. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis 14 Maret 2024 melalui Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dan langsung diikuti dengan penahanan pada Selasa 26 Maret 2024. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: