Inilah Perbedaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Zatak Penghasilan, apa saja ?

Inilah Perbedaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Zatak Penghasilan, apa saja ?

perbedaan zakat-alfatihah.com - tangkapan layar-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun budak.

Namun, membayar Zakat fitrah tidak wajib bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun tidak hanya Zakat Fitrah, ada beberapa jenis zakat, di antaranya zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan.

Berikut ini merupakan ulasan mengenai perbedaan ketiganya:

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Majalengka 2,5 Kg atau 2,7 Kg ? Begini Penjelasannya

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau bahan makanan pokok lainnya untuk setiap jiwa.

Namun di beberapa wilayah seperti Kabupaten Majalengka, besaran Zakat fitrah naik menjadi 2,7 kg beras sesuai dengan keputisan yang telah di tetapkan.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta benda yang wajib dizakati termasuk emas, perak, perniagaan, hewan ternak, dan hasil pertanian.

BACA JUGA:6 Tempat Bukber di Majalengka dengan Area Luas dan Estetik

Nisab (batas minimal) zakat mal berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Zakat mal bertujuan untuk membantu fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seorang Muslim. Penghasilan yang wajib dizakati termasuk gaji, upah, honorarium, dan bonus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: