Zakat Fitrah di Majalengka 2,5 Kg atau 2,7 Kg ? Begini Penjelasannya

Zakat Fitrah di Majalengka 2,5 Kg atau 2,7 Kg ? Begini Penjelasannya

zakat fitrah di majalengka-halloriau.com - tangkapan layar-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun budak. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri.

Berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan di Majalengka ?

Besaran zakat fitrah di Majalengka pada tahun lalu yang harus dibayarkan adalah 1 sha' gandum atau setara dengan 2,5 kg beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Akan tetapi, BAZNAS Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk umat muslim di 'Kota Angin'  tahun 2024 ini naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya 2,5 kilogram beras.

Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka mengatakan bahwa penetapan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras itu, berdasarkan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras.

Harga beras per 1 kilogram saat ini yakni Rp14 ribu, sehingga 2,7 kilogram itu jika dibayarkan dengan uang di angka Rp31.800.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Ngabuburit di Majalengka untuk Menikmati Sore di Bulan Ramadhan

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah lebih awal, yaitu sejak awal bulan Ramadan.

Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibagikan kepada fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Berikut adalah beberapa kategori penerima zakat fitrah:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Amil zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam.
  • Riqab: Orang yang terlilit hutang.
  • Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Gharim: Orang yang terlilit hutang karena alasan yang baik.
  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekal.

BACA JUGA:6 Tempat Bukber di Majalengka dengan Area Luas dan Estetik

Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, di antaranya:

  • Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama setahun.
  • Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
  • Menumbuhkan rasa kepedulian sosial di antara umat Islam.
  • Memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Itulah besaran zakat fitrah di majalengka yang harus di bayarkan umat musim di Kabupaten Majalengka pada tahun 2024. Semoga dengan kita membayr zakat pada bulan Ramadhan dapat membersihkan diri kita dari dosa-dosa kita. Amiiinnn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: