Tidak Sesuai AD/ART, Muscab HIPMI Digugat
BEBER BUKTI: Penasehat Hukum Al Fath, Ferry Ramadhan SH MH menyatakan kliennya telah mendaftar ke panitia muscab di Saung Eurih Kelurahan Cicurug sebagai sekretariat panitia Muscab.-ist-Radarmajalengka.com
Disebutkan, masa bakti kepengurusan HIPMI disemua tingkatan adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal ditetapkanya Ketua Umum/Formatur terpilih pada Munas/Musda/Muscab dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Serta hal ini selaras dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Rumah Tangga HIPMI, Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat cabang dislenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI.
Diungkapkan Ferry, karena masa jabatan ketua telah habis, maka semestinya ada perpanjangan atau pengangkatan caretaker terlebih dahulu. Sementara Ketua HIMPI demisioner usianya telah di atas 40 tahun dan melewati batas maksimal.
BACA JUGA:Cak Imin Jadi Cawapres Pertama Menyapa Langsung Masyarakat Majalengka
BACA JUGA:Warna Baju Yang Harus Dihindari Pemilik Kulit Sawo Matang
Karena itu, lanjut Ferry, pihaknya menuntut segera batalkan Muscab VII HIPMI Majalengka karena telah bertentangan dengan AD/ART HIPMI. “Kami meminta kepada BPD HIPMI Jawa Barat untuk segera mengambil alih (caretaker) sebagaimana tertuang AD/ ART HIPMI,” tandasnya.
Ditegaskan Ferry, bila tuntutannya tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum guna menghindari efek yang lebih destruktif atas prilaku menyimpang tersebut.
“Kami ingin BPC HIPMI Majalengka tidak merusak pondasi organisasi yang diletakkan pendahulunya dan ingin agar HIPMI menjalankan organisasi sesuai AD/ART,” pungkasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: