72 Meter Persegi 16 Tiang Penyangga, Rumah Kuno Ini Pernah Jadi Tempat Persembunyian Ki Bagus Rangin

72 Meter Persegi 16 Tiang Penyangga,  Rumah Kuno Ini Pernah Jadi Tempat Persembunyian Ki Bagus Rangin

Rumah adat Panjalin--

RADARMAJALENGKA.COM-Rumah adat Panjalin merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kabupaten Majalengka.

Rumah ini telah tercatat sebagai bangunan yang dilindungi dibawah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. 

Dari penelitian yang telah dilakukan sejak 1980-an, rumah adat ini telah dibangun pada abad ke-14 atau saat masa penyebaran Islam di Cirebon oleh Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah.  

Rumah Adat Panjalin berada di RT 01 RW 05, Blok Rabu Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Rumah ini memiliki keunikan tersendiri. Selain merupakan warisan kekayaan budaya, bangunan ini mengandung nilai filosofi sejarah yang besar.

Rumah ini diperkirakan dibangun sekitar 500 tahun yang lalu.

Bangunan berbahan dasar kayu jati dengan ukuran 72 meter persegi. Ditopang oleh 16 tiang penyangga di bagian bawah.

Di dalamnya, ada sejumlah perabot seperti meja, ukiran dan lain sebagainya. 

Di atas pintu masuk, terdapat ukiran-ukiran hias yang mengkombinasikan gaya ukiran Mataram, Cirebon dan Padjajaran.

Persis di sebelah kiri pintu masuk terdapat sebuah kalimat dengan ejaan kuno yang berbunyi Mutus Karuhun, Pegat Katurunan. Kalimat tersebut membentuk sebuah lingkaran dan dibuat oleh keturunan Raden Sanata ke-10, yakni Bapak Jumhari.

Di bagian tengah lingkaran, tertulis kata lainnya dengan menggunakan ejaan latin yaitu Munafek.

Terdapat pesan yang cukup mendalam melalui kalimat tersebut, yakni orang yang menghilangkan peninggalan orang tua dulu, sama dengan orang yang memutuskan kekeluargaan, itu sama dengan perbuatan munafik

Rumah ini berawal saat Sunan Gunung Jati yang memerintahkan Syekh Syahroni atau dikenal dengan Pangeran Atas Angin untuk menyebarkan Islam di wilayah barat pulau Jawa.

Misi pertama Pangeran Atas Angin kala itu adalah mengajak penguasa Rajagaluh untuk memeluk agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: