DPRD Majalengka Setujui Tiga Raperda, Dewan Inisiasi Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah
Bupati Karna Sobahi menyerahkan Raperda kepada ketua DPRD-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Semarak Yamaha Day, Ayo Dapatkan Motor Impian di Momen Istimewa !
Dikesempatan yang sama juga melaksanakan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan telah disepakatinya raperda daerah tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja samanya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, yang telah bekerja keras melalui beberapa tahapan pengkajian, konsultasi serta perbandingan dengan daerah lain.
Raperda ini merupakan tindak lanjut pasca pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyesuaikan regulasi yang ada di daerah.
Adapun regulasi berbentuk peraturan daerah tersebut, harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024. Untuk selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dan ketentuan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini akan melalui tahap evaluasi di kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan Gubernur Jawa Barat.
"Semoga kemitraan yang sinergis akan senantiasa terbina dengan baik guna membangun Majalengka yang lebih maju," kata bupati.
BACA JUGA:Sipropam Polres Majalengka Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri untuk Personil di Aula Kanya Wasista
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Annas Djunaedi MM mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah telah sepakat untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah Kabupaten Majalengka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 beserta rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati.
"Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama antara kepala Daerah dan DPRD," tandas politisi PDIP ini. (ono/adv)
BACA JUGA:Lurah Cikasarung Lantik Ketua RW 06 / RT Ganjarasih, Lurah Dudung Berikan Piagam Penghargaan Bagi Mantan RT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: