SEMOGA JERA! 5 Remaja Tawuran Konten, Kini Ditangkap Polres Majalengka, Usianya Ternyata…

SEMOGA JERA! 5 Remaja Tawuran Konten, Kini Ditangkap Polres Majalengka, Usianya Ternyata…

Sebanyak 5 remaja diamankan Polres Majalengka karena melakukan tawuran konten dan penganiayaan di Kabupaten Majalengka.-Polres Majalengka-radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM -Terlibat tawuran konten media sosial dan melakukan penganiayaan, lima pelajar di Kabupaten MAJALENGKA diamankan Polres MAJALENGKA.

Mereka yang diamankan yakni DK (18), DA (18), CB(18), dan Z (18) kesemuanya warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan G (18) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Kelima pelajar tersebut diamankan karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban RF (18) Warga Desa Bongas Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa ini bermula, dua kubu pelajar di Kabupaten Majalengka terlibat tawuran. Sebelum tawuran terjadi, mereka melakukan janjian bertemu untuk tawuran melalui media sosial Instagram dan Whatsapp.

BACA JUGA:YUK PIKNIK! Ada Kebun Teh Cipasung Majalengka yang Memukau, Simak Rute, Tiket Masuk dan Info Lengkapnya

“Kita amankan ada 25 orang yang terlibat tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada 5 orang pelajar yang melakukan penganiayaan. Masing-masing peran mereka yakni DK membacok paha korban dan DA membacok kepala korban. Sedangkan CB, Z dan G ikut memukuli korban,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih mendalami motif dari seluruh kejadian penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja tersebut.

"Kita juga akan ungkap terkait fungsi dari medsos tersebut, Kita tidak berharap medsos disalahgunakan oleh para pelajar untuk tawuran atau yang dikenal dengan tawuran konten,” tuturnya.

AKBP Edwin menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Lewat TOL GETACI ke Bandara Kertajati Majalengka Cukup 2 Jam, Warga Tasikmalaya Bisa Terbang Umrah

"Mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Para pelaku ini masih di bawah umur, tentunya ini akan dibedakan dengan pelaku kejahatan lain. Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku ataupun para pelajar lain yang ingin seperti mereka," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: