Defisit Anggaran Terpecahkan, Pemkab dan DPRD Majalengka Setujui Tiga Raperda

Defisit Anggaran Terpecahkan, Pemkab dan DPRD Majalengka Setujui Tiga Raperda

PARIPURNA: Eksekutif dan legislatif melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga raperda di gedung DPRD Kabpupaten Majalengka, Senin (28/11).--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama DPRD kembali menggelar rapat paripurna, Senin (28/11). Rapat digelar dengan agenda persetujuan bersama terkait rancangan peraturan daerah (raperda).

Ada tiga raperda yang disetujui. Yang pertama, Raperda tentang APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023. Kedua, Raperda tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Raperda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan serta Pusat Perbelanjaan.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta ketentuan Pasal 104 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan raperda APBD. Disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memeroleh persetujuan bersama.

Implementasi dari ketentuan tersebut, Pemkab Majalengka telah menyampaikan Raperda tentang APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023, tanggal 9 September 2022 lalu. Secara normatif, perancangan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepala daerah, dibahas dengan DPRD, untuk memeroleh persetujuan bersama.

BACA JUGA:PDIP Kecam Relawan Pendukung Jokowi, Soal Izin Tempur

Sebelum memeroleh persetujuan bersama, rancangan APBD ini telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 21 November 2022.

"Alhamdulillah, dari proses pembahasan yang mendalam terhadap rancangan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023, defisit anggaran yang semula masih menyisakan persoalan, dapat terpecahkan," kata Karna.
"Hal tersebut sebagai bentuk dari adanya sinergitas yang positif antara Badan Anggaran dewan dengan TAPD," tegasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan adanya dinamika pembahasan rancangan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023, telah disepakati bersama postur APBD Tahun Anggaran 2023. Pertama, pendapatan daerah sebesar Rp3,383 triliun. Kedua, belanja daerah sebesar Rp3,393 triliun. Ketiga, defisit anggaran sebesar Rp11,269 miliar. Keempat, pembiayaan neto sebesar Rp11,269 miliar.

Selain itu, Bupati Karna mengatakan bahwa dalam kesempatan ini, telah melaksanakan persetujuan bersama atas Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Perlindungan, penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan serta Pusat Pembelanjaan.

BACA JUGA:Seri ke-2 SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge Siap Digelar Kembali di Jungle Land Sentul 26-27 November 2022

Bupati menjelaskan, sebagaimana telah maklumi bersama, bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya.

Sehingga, daerah diharuskan untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Salah satu kebijakan strategis yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut adalah, kebijakan pengaturan urusan ketenagakerjaan, dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Undang-undang ini, menurutnya, mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Jaminan Nasional serta Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini merupakan penyesuaian regulasi dalam bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Majalengka, yang mengacu kepada Undang-undang Tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya," ucap Karna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: